Arminareka Perdana Start Surabaya Langsung Madinah

Arminareka Perdana Start Surabaya Langsung Madinah

Apakah Wanita Hamil Bisa Haji Dan Umroh

Written By Qomar on Kamis, 29 Mei 2014 | 19.44

Apakah Wanita Hamil Bisa Haji Dan Umroh
Wanita hamil yang akan berangkat Haji atau Umroh harus sudah dipastikan mendapatkan vaksin meningitis, jika wanita tersebut belum mendapatkan vaksin tersebut, maka gugur. Karena menurut Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumedang, Hj Anna Sobana, vaksin meningitis tak dapat diberikan pada wanita hamil. Tapi ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah wanita yang sedang hamil bisa berangkat haji dan umroh, yaitu :
  • Pertama, apakah si wanita itu punya vaksin meningitis, jika tahun lalu dia umroh kan otomatis dia sudah di vaksin meningitis, jika dia sudah punya, kita tinggal lihat buktinya. Salah satu buktinya ada sertifikat ICV (Internasional Certivicate Vaksinasi), kalau tak punya wanita yang sedang hamil tak bisa disuntik meningitis. Jadi otomatis gugur,” ujar Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumedang, Hj Anna Sobana,
  • Kedua, selain harus ada vakisn meningitis, faktor lain yang dapat memberangkatkan wanita hamil pergi ke tanah suci, yakni usia kehamilan. Menurut Anna, usia kehamilan selama berangkat haji dan umroh harus berusia 14 hingga 26 minggu.“Kalau persyaratan lain sudah terpenuhi, tapi pas keberangkatan usia kehamilannya hamil tua atau hamil muda, itu sudah gugur,” lanjutnya.
  • Ketiga, ibu dan janin pun harus ada pernyataan khusus dari dokter ahli yang menyatakan janin dan ibu hamil dalam keadaan sehat, dan ada pernyataan jika ibadah haji dan umroh kehamilannya tidak akan mengganggu kesehatan ibu atau janin.“Jadi, kalau persayaratan itu salah satunya tidak terpenuhi sudah gugur,” pungkasnya.
Bila sudah terpenuhi ketiganya, yang perlu diperhatikan ketika menjalankan ibadah di tanah suci adalah kondisi fisik, jadi perlu membawa obat penguat kandungan, multivitamin dan minum air putih yang banyak. 
Lakukan ibadah sesuai kemampuan misalkan jika tidak sanggup untuk melempar Jamarat sendiri, dia bisa meminta untuk diwakili oleh orang lain untuk melakukannya mewakili dia. Jika dia tidak bisa melakukan Tawaf dan Sa’i, dia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda, dan seterusnya. 

 Banyak orang-orang yang bisa melakukan Haji dan Umroh dalam keadaan nyaman tanpa ada kendala. Dan hindari tempat-tempat yang terlalu ramai dan mendorong serta berdesak-desakkan. Dan jangan lupa berdoa agar senantiasa ibadah umroh dan haji selalu dalam lindungan Allah SWT.
 



PT ARMINAREKA PERDANA BADAS PARE KEDIRI
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Agen Badas Pare Kediri - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl.Buntu Sembung Tunglur Badas
0354-7648843 / 085 790 702 476 / 765103C2
www.arminarekediri.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964 
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Ditulis Oleh : Qomar ~arminarekakediri

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Apakah Wanita Hamil Bisa Haji Dan Umroh yang ditulis oleh arminarekakediri yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 19.44

0 komentar:

Posting Komentar

arminarekakediri© 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu