Cara Klaim PKJ Santunan Musibah Kebanjiran
cara klaim PKJ santunan musibah banjir |
CARA KLAIM PKJ SANTUNAN MUSIBAH KEBANJIRAN:
Setiap
Calon Jamaah, Alumni Jamaah, Agen dan Perwakilan Arminareka Perdana yang
memenuhi syarat dan ketentuan PKJ, berhak mendapatkan santunan. Berikut
Cara Klaim PKJ Santunan Musibah Kebanjiran hingga Rp 2.000.000 dengan
melampirkan beberapa dokumen pendukung diantaranya :
- Foto Rumah Tampak Depan
- Surat Keterangan RT/RW/Kelurahan
Bagi yang
di daerah Jabodetabek, tinggal datang ke Kantor Pusat Arminareka Perdana
dengan membawa berkas tersebut dan ke bagian Administrasi dan Keuangan.
Bagi yang di luar kota, anda cukup E-mail ke adm@arminarekaperdana.com,
finance@arminarekaperdana.com
0 komentar:
Posting Komentar