Arminareka Perdana Start Surabaya Langsung Madinah

Arminareka Perdana Start Surabaya Langsung Madinah

Bolehkah Naik Haji Dengan Berhutang?

Written By Qomar on Kamis, 29 Mei 2014 | 19.45

Bolehkah Naik Haji Dengan Berhutang?



Berikut adalah beberapa pertanyaan mengenai Haji dan Hutang yang diambil dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 58 – 61, Penerjemah H. Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc

Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin naik haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan?

Jawaban: Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah SWT hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk naik haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah SWT memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.

Pertanyaan : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau orang yang mempunyai utang dan pernah naik haji sebelumnya tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban : Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah SWT mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengaadakan perjalanan ke Baitullah" [QS. Ali-Imran : 97]
Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh naik haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun haji sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.





PT ARMINAREKA PERDANA BADAS PARE KEDIRI
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Agen Badas Pare Kediri - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl.Buntu Sembung Tunglur Badas
0354-7648843 / 085 790 702 476 / 765103C2
www.arminarekediri.blogspot.com

KANTOR PUSAT PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp: 021.3984 2982, 3984 2964 
Fax : 021.3984 2985
www.arminarekaperdana.com

Ditulis Oleh : Qomar ~arminarekakediri

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Bolehkah Naik Haji Dengan Berhutang? yang ditulis oleh arminarekakediri yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: 19.45

0 komentar:

Posting Komentar

arminarekakediri© 2014. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu